Pati, infoseputarpati.com – Sehubungan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Mandiri Sejahtera di Kabupaten Pati, sebanyak 22 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pati Kota dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati hari ini, Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pati Nomor: Print-909/M.3.16/Fd.1/06/2022 Tanggal 23 Juni 2022, sebanyak 22 orang tersebut hadir untuk memenuhi panggilan penyelidikan.
Adapun kades yang dipanggil ialah Kades Kutoharjo, Kades Widorokandang, Kades Semampir, Kades Gajahmati, Kades Ngarus, Kades Payang, Kades Purworejo, Kades Mustokoharjo, Kades Dengkek, Kades Panjunan, Kades Blaru.
Kemudian, Kades Mulyoharjo, Kades Tambaharjo, Kades Puri, Kades Plangitan, Kades Geritan, Kades Ngepungrejo, Kades Sarirejo, Kades Sidoharjo, Kades Sinoman, Kades Sidokerto, dan Kades Tambahsari.
Menurut pengakuan Parmono selaku Kades Semampir, dirinya menghadiri panggilan Kejari Pati untuk memenuhi panggilan yang diperuntukan terhadap dirinya.
“Ya Mas, saya datang ke sini untuk menghadiri panggilan penyelidikan dari Kejaksaan Pati terkait masalah carut-marutnya BUMDesma,” ucapnya saat ditemui langsung di lokasi.
Kemudian ia memaparkan, untuk para kades yang menggunakan uang BUMDesma Mandiri Sejahtera harus siap menerima segala risiko yang ada. Karena menurutnya sejauh ini desa di Kecamatan Pati Kota yang menerima dana BUMDesma ada 24 desa, tetapi yang menyetorkan data cuma 22 desa.
“Yang menggunakan uang BUMDesma Mandiri Sejahtera ya siap-siap dengan risikonya, karena dari 24 desa di Kecamatan Pati Kota yang menerima BUMDesma hanya 22 desa yang mengirimkan laporannya, ” pungkasnya tegas. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral