Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Sigi

Infoseputarpati.com – Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi terungkap.

Polda Sulawesi Tengah menemukan 24 wadah penampungan dengan kapasitas keseluruhan mencapai 16.500 liter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Putu Hendra Binangkari mengatakan bahwa kasus bermula dari adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas penampungan BBM subsidi yang diduga tak sesuai prosedur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit I dan Unit III Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi lokasi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.15 WITA.

“Informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penampungan BBM bersubsidi yang tidak sesuai prosedur di wilayah itu,” ujarnya.

Lokasi tersebut diduga milik seorang pria berinisial A. Pemilik gudang mengakui tempat tersebut kerap digunakan untuk menampung BBM jenis biosolar.

Meski demikian, saat pemeriksaan fisik dilakukan, polisi tidak menemukan stok biosolar di lokasi. Seluruh wadah penampungan dalam kondisi kosong.

Adapun sarana yang ditemukan terdiri atas 14 tong berkapasitas masing-masing 1.000 liter, tujuh tandon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 500 liter.

BACA JUGA :   Pria Asal Salatiga Ngaku Habib Cabuli 8 Santriwati di Semarang, Dalih Penebusan Dosa

“Hingga saat ini polisi terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan data lebih lanjut terkait temuan sarana penampungan berkapasitas besar tersebut,” ujarnya.

Polda Sulteng kini pun memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi melalui pemantauan enam lokasi penampungan yang menjadi target operasi dan 10 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palu dan sekitarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk melapor apabila menemukan penyelewengan BBM subsidi.

“Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *