Infoseputarpati.com – Penipuan daring modus love scamming dan investasi bodong di Sulawesi Utara terungkap.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka. Mereka untung Rp1 miliar hanya dalam waktu tiga bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengatakan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli 2026 di Sulawesi Utara.
Empat pelaku yang diamankan dulunya berkerja di perusahaan bidang serupa di Kamboja.
“Komplotan ini eks Kamboja dan diketahui telah beroperasi di Sulut sejak bulan Juli 2026,” ujarnya.
Mereka membagi peran diantaranya DW alias Eboi yang berperan sebagai aktor utama, BS alias Ontong sebagai admin pengoperasian, MP alias Moy yang bertugas memanipulasi korban, serta RL alias Ridel sebagai penarik dana. Tiga dari tersangka tersebut juga masih ke Kamboja.
“Dalam kurun waktu tiga bulan mereka berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Winardi.
Salah satu korban berinisial JZ melapor ke polisi pada 15 September 2026. Korban mengaku rugi Rp850.180.000 setelah terjebak dalam hubungan asmara palsu yang kemudian diarahkan ke investasi fiktif.
Korban sendiri mengenal DW dari Facebook. DW menggunakan akun palsu bernama Marvel Supit untuk mencari dan mendekati calon korban. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Mereka juga melakukan video call. Pelaku mengarahkan kamera ke video orang lain sambil menyuarakan percakapan seolah-olah dirinya merupakan sosok yang tampil dalam video.
Saat korban percaya, pelaku mengarahkan pada bisnis fiktif berupa aktivitas menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo. Korban diarahkan berkomunikasi dengan admin palsu yang dikendalikan BS.
“Setelah korban benar-benar percaya, pelaku langsung mengajak korban ke bisnis fiktif berupa nonton drama pendek di aplikasi Melolo dengan menghubungi admin fiktif yang dikendalikan BS,” ujarnya.
Korban diberikan tugas dengan nilai deposit kecil, yakni Rp35.000 dan Rp370.000. Uang tersebut kemudian dikembalikan bersama keuntungan sehingga korban percaya bahwa skema tersebut benar-benar memberikan keuntungan.
Setelah korban tergiur, pelaku menawarkan deposit sebesar Rp95.780.000. Agar transaksi tidak menimbulkan kecurigaan, korban mengirimkan uang tersebut secara bertahap sebanyak 15 kali.
Korban juga dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama 007VIP MEMBER 95780K. Grup tersebut dipenuhi akun-akun fiktif yang dikendalikan BS dan MP untuk menciptakan kesan bahwa terdapat banyak anggota yang berhasil memperoleh keuntungan dari skema tersebut.
Hasil penipuan itu dipakai untuk membeli kendaraan, barang elektronik hingga membiayai kegiatan hiburan.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima sepeda motor Honda Vario dan CRF 150, komputer dan PC, delapan unit telepon seluler, satu unit iPad 11, serta belasan dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)






