Dua Kurir Ganja di Pasaman Berhasil Diringkus Polisi, Satu Pelaku di Bawah Umur

Infoseputarpati.com – Dua kurir ganja di Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman berhasil diringkus polisi.

Mereka diamankan saat berada di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi pada Senin (5/10/2026).

Sebanyak 23 kilogram ganja yang dikemas dalam bentuk paket diamankan polisi. Satu dari pelaku ternyata masih di bawah umur.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengatakan bahwa polisi diamankan sekitar pukul 09.30 WIB setelah personel Polsek Bonjol mendapati keduanya mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.

Polisi saat itu sedang dalam perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di kawasan Pandam, petugas meminta kendaraan tersebut berhenti.

Saat ditanya mengenai barang yang dibawa, pengemudi sepeda motor mengaku membawa ganja. Petugas kemudian langsung mengamankan keduanya beserta barang bawaan dan membawa mereka ke Mapolsek Bonjol.

“Setelah mengamankan kedua pelaku, personel Polsek Bonjol menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :   Penyelundupan Satwa Lewat Bandara Internasional Juanda Digagalkan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga paket besar diduga ganja yang masing-masing dibalut lakban cokelat, satu kantong plastik besar berisi diduga ganja, dua tas ransel, satu karung plastik, satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp28 ribu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *