Infoseputarpati.com – Insiden Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menyiram juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani, mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY).
KY menilai tindakan Botok telah menyerang integritas pengadilan. Tindakan itu dinilai tak pantas dilakukan di pengadilan.
Insiden penyiraman Jubir PN Pati sendiri terjadi pada Jumat (09/10/2026) kemarin saat Botok mendampingi warga melakukan audiensi. Namun kondisi memanas. Botok menuduh ada hakim yang menerima Rp1 miliar. Lalu ia menyiram Jubir PN Pati.
“Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court),” ujarnya dilansir dari Detik.
KY mengaku berkomitmen memberikan perlindungan pada hakim lewat tugas advokasi.
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” ujarnya.
KY pun meminta PN Pati berkoordinasi terkait kejadian itu dan pengamanan terkait penanganan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang sidangnya masih berlanjut hingga 16 Oktober.
Ia pun mendorong Peraturan Mahkamah Agung tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan diterapkan.
“KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan,” ujarnya. (*)






