Infoseputarpati.com – Upaya penyelundupan 28 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke Maluku Utara berhasil digagalkan.
Sebanyak dua kapal pengangkut BBM yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi mengatakan bahwa kasus terungkap pertama di Pulau Taliabu. Dimana sebanyak 8.000 liter atau delapan ton BBM bersubsidi jenis pertalite berhasil diamankan.
“BBM tersebut diangkut menggunakan kapal Cahaya D5 dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuju Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya.
BBM yang diamankan belum sempat dijual. Namun setelah penyelidikan dilakukan lebih dalam, ada sejumlah pihak yang berkomunikasi untuk memesan.
Hasil pemeriksaan aksi penyelundupan BBM bersubsidi ini telah berulangkali dilakukan oleh pelaku.
“Penangkapan yang dilakukan Polisi merupakan pengiriman ketiga. Nakhoda kapal berinisial SO ditetapkan sebagai tersangka. Sementara enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Pada lokasi kedua, petugas mengamankan kapal Cahaya D5-22 yang mengangkut 20.000 liter atau 20 ton BBM bersubsidi jenis solar di Desa Soligi.
“BBM tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku dan diduga akan dipasarkan di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkap Agus.
Agus mengungkapkan, saat ini penyidik juga telah menetapkan nahkoda KM Cahaya D5-22 berinisial UM sebagai tersangka.
“Modusnya sama, yakni mengangkut dan memperdagangkan BBM subsidi secara ilegal. Dari keterangan yang diperoleh, solar tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan perkapalan,” katanya.
Dia menambahkan, selain BBM bersubsidi, Polisi juga menyita kapal pengangkut, satu unit mesin alkon, selang sepanjang tiga meter, serta selang penyalur BBM sepanjang sekitar 30 meter.
“Polisi kini memburu para pemilik BBM yang diduga berada di luar Maluku Utara,” tegas Agus. (*)










