Lokasi Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digrebek Polisi

Infoseputarpati.com – Lokasi tambang emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya digrebek polisi.

Dalam penindakan yang dilakukan Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (1/10/2026) dini hari, polisi mengamankan delapan orang dan menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan alat berat.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” ujarnya.

Petugas sampai di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB dan langsung melakukan pengepungan terhadap area tambang. Delapan orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang. Delapan orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut, di antaranya sebagai operator ekskavator, kernet, serta pekerja bagian penyaringan atau asbuk.

BACA JUGA :   Pria Asal Salatiga Ngaku Habib Cabuli 8 Santriwati di Semarang, Dalih Penebusan Dosa

Sejumlah barang bukti lain yang diamankan berupa asbuk, dua alat pendulang emas atau indang, tiga ambal penyaring, buku catatan hasil perolehan emas, beberapa telepon seluler, serta dokumentasi titik koordinat lokasi tambang.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif,” paparnya.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya. Penyidik masih mendalami legalitas kegiatan pertambangan, peran masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional tambang tersebut.

Taufiq menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah Nagan Raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca