Infoseputarpati.com – Polisi berhasil meringkus delapan tersangka narkoba di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsesl).
Delapan tersangka itu diamankan dari enam kasus narkoba selama 1-17 Agustus 2026. Barang bukti yang diamankan diantaranya 27,14 gram sabu dan 2,3 kilogram ganja.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro mengatakan bahwa kasus terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan delapan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” paparnya.
Tujuh tersangka merupakan warga Pagar Alam dan satu warga DKI Jakarta. Mereka masing-masing berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.A.R., B.H.P., A.S., dan Y.M.A. Salah satu tersangka, D.A.N., diketahui merupakan residivis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)







