Infoseputarpati.com – Sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba di Subang berhasil diungkap. Diantaranya terdiri atas 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, serta satu kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan bahwa dari kasus tersebut, ada 26 tersangka yang diamankan dan seluruhnya merupakan laki-laki.
Selain menangkap para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Subang menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi secara cash on delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi serta pemasaran.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)












