Infoseputarpati.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial OJDF yang diduga melakukan pencurian di kapal pesiar milik WNA Jerman yang saat itu tengah berlabuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam kasus ini, korban menderita kerugian hingga Rp250 juta. Empat pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran polisi. Yaitu FK, SG, A, dan YA.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami barang bukti yang ada.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujarnya.
Kasus pencurian ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.
Pelaku beraksi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Dimana saat itu, kapal pesiar milik korban sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban baru menyadari sejumlah barang berharganya hilang setelah kembali ke kapal usai berbelanja. Ia akhirnya melapor ke Polresta Sorong Kota.
Barang bukti yang diamankan yaitu telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, pengeras suara, headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua unit spear gun, perlengkapan memancing, serta sejumlah jerigen.
“Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta,” paparnya.
Kasus terungkap atas kerja tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota.
Setelah mengetahui keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Sorong. Tim kemudian melakukan pemetaan sebelum bergerak melakukan penangkapan. Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga disembunyikan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian yang diduga dilakukan bersama sejumlah orang lainnya. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan memasuki kapal pesiar saat sedang berlabuh dan tidak berpenghuni.
Polresta Sorong Kota masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga terus memburu empat DPO untuk mengungkap seluruh rangkaian pencurian. (*)






