Mobil BMW Berisi Sabu di Lampung Selatan, Tiga Orang Diamankan

Infoseputarpati.com – Polisi menemukan mobil BMW berisi sabu di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ada 50 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,048 kilogram dan berat netto 50 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut yaitu M.W (43), M.F (25) warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S (32) dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan bahwa mobil BMW bernomor polisi B 2171 UBW ditemukan di area Seaport Interdiction, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” ujarnya.

Puluhan sabu disembunyikan di bagian bagasi belakang bawah jok kendaraan. Ketiga pelaku yang diamankan merupakan pembawa barang, sedangkan pemilik sabu itu masih dalam pencarian polisi.

M.W, M.F, dan P.A.S mendapat tugas membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak dengan upah sebesar Rp300 juta.

BACA JUGA :   Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BJB Cabang Banten, Kerugian Capai Rp8,7 Miliar

“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram, satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.

Kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan di baliknya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” katanya.

Dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, barang bukti sabu seberat 50 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar. Sementara berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi satu orang, jumlah tersebut setara dengan 50.000 jiwa.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

BACA JUGA :   Kasus Peredaran Sabu di Semarang Terungkap, Polisi Amankan Pria yang Diduga Jadi Kurir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *