Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bukittinggi, Polisi Amankan Pohon hingga Bibit Ganja

Infoseputarpati.comKasus penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi terungkap. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pria berinisial MAR (36).

Pelaku merupakan sopir yang beralamat di Taratak, Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Panampuang.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga dicurigai satu pria yang ada di pinggir jalan di Jorong Lundang Nagari Panampuang. Tim Opsnal selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Setelah digeledah, pelaku membawa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas putih. Petugas juga mengamankan 3 (tiga) batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan di pekarangan belakang rumah tersangka, serta 8 (delapan) batang bibit ganja dalam pot warna putih yang diduga dibudidayakan oleh tersangka.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi.

BACA JUGA :   Wanita di Sumut Diculik gegara Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *