Pria di Wonosobo Diamankan Saat Hendak Konsumsi Sabu di Rumahnya

Infoseputarpati.comPria di Wonosobo diamankan polisi saat diduga hendak mengonsumsi sabu di rumahnya. Pelaku berinisial BS (34) diketahui merupakan warga Kecamatan Kalikajar.

Ia diamankan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas awalnya mendapat informasi dari warga tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,24 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok warna putih kombinasi merah.

Paket sabu itu dibungkus tisu putih, dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik hitam yang dilakban warna oranye, lalu disimpan di saku celana pendek yang dikenakan tersangka.

Petugas juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu di dalam lemari pakaian kamar tersangka. Barang bukti tersebut antara lain satu set bong atau alat hisap dari botol plastik bekas, pipet kaca, sekop dari sedotan plastik, korek api gas, gunting, serta plastik klip bekas bungkus sabu.

BACA JUGA :   Sebanyak 27,3 Juta KPM Tercatat Telah Terima BLT Sementara

Satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut juga diamankan.

Tersangka diketahui sudah membeli sabu beberapa kali dengan harga ratusan ribu untuk digunakan sendiri.

“Selain mengamankan narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka,” kata AKP Teguh.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *