Terungkap! Mahasiswa Nekat Curi Iphone 15 di Kos Wilayah Blaru Pati

Pati, Infoseputarpati.comTerungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial ENY alias Enggar (25), warga Dukuh Gembleb RT 05 RW 02 Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Pelaku beraksi di sebuah kos di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati bernama Kos Dhita pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kami menerima laporan dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Desa Blaru Kecamatan Pati dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam aksinya, pelaku menggasak handphone iPhone 15 warna pink milik korban bernama Mariska Zahra Selviana yang saat itu sedang tidur setelah meletakkan handphone miliknya di atas kasur sambil dicas.

Korban menyadari handphone-nya dicuri setelah bangun tidur pada sekitar pukul 05.00 WIB dan tak menemukan handphone-nya di sana.

“Korban sempat mencoba menghubungi handphone tersebut menggunakan ponsel milik pemilik kos, namun sudah tidak dapat dihubungi sehingga korban kemudian melapor ke Polresta Pati,” paparnya.

Pelaku diketahui masuk ke kos dengan cara memanjat pagar dan kemudian masuk kamar lewat jendela.

BACA JUGA :   Anomali Cuaca Pengaruhi Panen Padi di Kabupaten Pati

“Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kamar dan membawa kabur barang tersebut,” tandasnya.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 15.20 WIB berikut sejumlah barang bukti.

“Saat diamankan, petugas turut menyita satu unit iPhone 15 warna pink, sepeda motor Yamaha Lexy, handphone Infinix, pakaian yang digunakan pelaku serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *