Pati, Infoseputarpati.com – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan oknum debt collector yang melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap warga Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial S (31).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Peristiwa ini terjadi pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area halaman GOR Pesantenan Pati. Korban melapor karena merasa mendapat ancaman serta tindakan paksa saat kendaraan miliknya diambil,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yaitu AG warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara; SW (37) warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati; SHD (46) warga Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak; dan NSB (49) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Para pelaku diketahui mendatangi korban dan menagih tunggakan kredit kendaraan. Mereka melakukan intimidasi dan pengancaman. Bahkan kunci mobil dan STNK korban juga diambil paksa.
“Korban sempat mendapatkan ancaman berupa ucapan agar segera membayar tunggakan, jika tidak maka mobil akan dibawa sebagai jaminan. Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar,” paparnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu lembar STNK kendaraan, satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengumpulkan keterangan dari saksi berinisial YAAP dan S, yang saat kejadian berada di lokasi.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional. Kami mengingatkan kepada seluruh pihak penagih utang agar tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)








