Pati, infoseputarpati.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Pati ditunjuk menjadi lembaga rujukan oleh Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan air minum bagi penyedia kebutuhan air minum dan isi ulang di wilayah Kabupaten Pati.
Melalui Kepala UPTD Labkesda, Sri Pudji Lestariningsih mengungkapkan bahwa pihaknya dalam melakukan layanan laboratorium untuk air bersih sudah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018.
Sehingga dalam kebijakan tersebut, sudah dicantumkan terkait dengan nominal biaya yang perlu dikeluarkan dari para penyedia air minum untuk mengatasi kualitas air melalui hasil laboratorium yang dilakukan.
“Kami Labkesda yang merupakan bagian unit pelaksana dari Dinas Kesehatan, telah ditunjukkan menjadi lembaga rujukan bagi para penyedia air minum untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi air tersebut. Karena kami adalah bagian dari pemerintah, maka secara jelas biaya juga pasti terjangkau sesuai dengan yang diatur dalam Perbup Nomor 14 tahun 2018,” katanya pada saat pertemuan sosialisasi RPAM di Aula Kantor Dinkes pada Senin, (29/8/2022).
Pihaknya juga menjelaskan terkait dengan biaya yang perlu dikeluarkan, dalam pemeriksaan air untuk pertama kali hanya sebesar Rp 287.000.
Sedangkan untuk pemeriksaan rutin atau lanjutan, setiap kali pemeriksaan hanya perlu membayar biaya laboratorium Rp 187.000 saja.
Dalam pemeriksaan tersebut, nantinya juga akan dites laboratorium dari kandungan mikrobiologis melalui bakteriologis (MPN). Kemudian juga kondisi secara Fisika seperti Suhu, Rasa, Bau, pH dan TDS.
Tidak Hanya itu, pengecekan juga dilakukan pada kadar Aluminium, Nitrat, Cynida dan kekeruhan dari air tersebut.
“Sesuai dengan Perbup itu, untuk pendaftar pertama atau pengecekan pertama hanya sebesar 287.000 saja dengan ada selisih 100.000 untuk yang pengecekan kedua dan seterusnya yakni 187.000. Dengan pengecekan mulaindari Bakteri, suhu, bau hingga kadar kekeruhan air itu,” pungkasnya.