Pati, infoseputarpati.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Pati ditunjuk menjadi lembaga rujukan oleh Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan air minum bagi penyedia kebutuhan air minum dan isi ulang di wilayah Kabupaten Pati.
Melalui Kepala UPTD Labkesda, Sri Pudji Lestariningsih mengungkapkan bahwa pihaknya dalam melakukan layanan laboratorium untuk air bersih sudah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018.
Sehingga dalam kebijakan tersebut, sudah dicantumkan terkait dengan nominal biaya yang perlu dikeluarkan dari para penyedia air minum untuk mengatasi kualitas air melalui hasil laboratorium yang dilakukan.
“Kami Labkesda yang merupakan bagian unit pelaksana dari Dinas Kesehatan, telah ditunjukkan menjadi lembaga rujukan bagi para penyedia air minum untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi air tersebut. Karena kami adalah bagian dari pemerintah, maka secara jelas biaya juga pasti terjangkau sesuai dengan yang diatur dalam Perbup Nomor 14 tahun 2018,” katanya pada saat pertemuan sosialisasi RPAM di Aula Kantor Dinkes pada Senin, (29/8/2022).
Pihaknya juga menjelaskan terkait dengan biaya yang perlu dikeluarkan, dalam pemeriksaan air untuk pertama kali hanya sebesar Rp 287.000.
Sedangkan untuk pemeriksaan rutin atau lanjutan, setiap kali pemeriksaan hanya perlu membayar biaya laboratorium Rp 187.000 saja.
Dalam pemeriksaan tersebut, nantinya juga akan dites laboratorium dari kandungan mikrobiologis melalui bakteriologis (MPN). Kemudian juga kondisi secara Fisika seperti Suhu, Rasa, Bau, pH dan TDS.
Tidak Hanya itu, pengecekan juga dilakukan pada kadar Aluminium, Nitrat, Cynida dan kekeruhan dari air tersebut.
“Sesuai dengan Perbup itu, untuk pendaftar pertama atau pengecekan pertama hanya sebesar 287.000 saja dengan ada selisih 100.000 untuk yang pengecekan kedua dan seterusnya yakni 187.000. Dengan pengecekan mulaindari Bakteri, suhu, bau hingga kadar kekeruhan air itu,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses pengecekan tersebut setidaknya dibutuhkan waktu satu minggu guna menentukan kondisi dari air yang di laboratorium tersebut.
Setelah proses tersebut berakhir, maka pihak Labkesda akan mengeluarkan simpulan sesuai dengan hasil tes dan pihak pemohon dapat kembali ke Kantor Labkesda untuk melakukan pengambilan sertifikat kelayakan dari air tersebut.
“Dalam proses, untuk mengecek semua kandungan mula fisika, mikrobiologi dan kimia itu tadi, setelah adanya pengiriman barang jeda waktu satu Minggu, baru bisa kita keluarkan jadi tidak langsung,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral