22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Jatim Terungkap, 21 Orang Jadi Tersangka

Infoseputarpati.com – Sebanyak 22 laporan terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jawa Timur terungkap. Kasus tersebut merupakan dari pengungkapan sejak 19 Oktober 2026.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, penindakan dilakukan sebagai respon atas keluhan kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus tersebut terjadi di 13 wilayah meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.

Barang bukti yang diamankan berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG, yang terdiri dari 250 tabung LPG 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram.

Kemudian 32 unit kendaraan, terdiri dari 17 unit mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 unit dump truck yang berisi tandon penampung BBM, serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi juga diamankan.

BACA JUGA :   DPRD Pati Soroti Kenaikan BBM, Berikan Efek Domino pada Masyarakat

Modus yang digunakan meliputi melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian BBM ditampung di tempat penyimpanan.

Kemudian ada juga yang kamuflase menggunakan kendaraan truk tangki resmi yang seharusnya digunakan untuk BBM nonsubsidi atau industri, namun disalahgunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Pelaku juga menggunakan beberapa barcode untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Sedangkan untuk LPG subsidi, polisi menemukan modus memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali. Kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp35,7 miliar.

“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” ujarnya.

Pihaknya memastikan akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran.

“Apabila dari hasil penelusuran ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*)

BACA JUGA :   Kasus Narkoba di Cipayung, Stiker Sedot WC Jadi Penanda Lokasi Penyimpanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *