Infoseputarpati.com – Sebanyak 20 perusahaan dan 245 orang menjadi tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memastikan penegakan hukum dilakukan tegas dan objektif.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Tercatat ada 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.
Sedangkan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Izin usaha terhadap 23 korporasi direkomendasikan untuk dicabut berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa dalam penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob, serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan. (*)







