Tanah di Pantai Madasari Pangandaran Dimiliki Perorangan, Dedi Mulyadi: Batalkan Sertifikat

Infoseputarpati.comTanah di kawasan sempadan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran dimiliki perorangan.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran untuk membatalkan sertifikat kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

Ia menyebut, kawasan pantai merupakan ruang publik yang seharusnya tidak disertifikatkan menjadi milik pribadi.

“Saya gini, coba dicek kenapa sih pantai disertifikatkan? kalau saya sih lebih memilih begini. Pantai itu kan hak publik dan itu merupakan ruang yang dikuasai oleh negara,” paparnya dilansir dari Kompas.

Menurutnya, sertifikat kepemilikan di kawasan tersebut perlu ditelusuri termasuk bagaimana proses penerbitannya. Jika ditemukan adanya kesalahan atau terdapat ketidaksesuaian, maka ia meminta sertifikat dibatalkan.

“Kalau saya sih meminta ya agar kantor BPN, kantor pertanahan Pangandaran segera membatalkan sertifikat itu,” paparnya.

Sebelumnya, muncul papan dengan tulisan ‘Tanah Milik’ di kawasan Pantai Madasari. Papan tersebut dipasang di salah satu akses menuju pantai.

Papan tersebut juga memuat empat nama pemilik lahan dan keterangannya menunjukkan sertifikat hak milik diterbitkan BPN. Bahkan ada larangan memasuki area tanpa izin.

BACA JUGA :   Guru-Siswa Terdampak Longsor Cisarua Terima Bantuan Rp596 Juta

Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra menyebut pemasangan papan tersebut sudah ketiga kalinya.

“Ini sudah ada tiga minggu, dan ini yang ketiga kalinya. Dulu banner,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *