Infoseputarpati.com – Polisi mengamankan delapan orang dalam kasus penyerangan warga dan perusakan sejumlah rumah di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) lalu.
Seluruh orang yang diamankan adalah warga Kecamatan Dolok Sanggul. Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung mengatakan, tujuh orang adalah terduga pelaku dan satu orang diamankan karena melakukan perlawanan saat proses pembubaran penyerangan.
“Petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MS (60), PS (49), TB (42), HS (65), TG (66), IS (43), SS (38), dan TS,” ujarnya.
“Dari jumlah tersebut, tujuh orang diamankan sebagai terduga pelaku dan satu orang diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pembubaran (penyerangan),” lanjutnya.
Para terduga pelaku telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini, para terduga pelaku dan dua orang saksi telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Humbahas Bripka Jafar Simanjuntak mengatakan bahwa kasus berawal dari sengketa lahan antara dua kelompok yakni RBM dan OPM.
“Antara kelompok keluarga RBM dengan keturunan OPM memang memiliki permasalahan sengketa lahan terkait klaim kepemilikan,” ujarnya.
Ada kebakaran pada sebuah pondok atau gubuk milik kelompok RBM yang diduga RBM dilakukan oleh keluarga OPM. Kemudian terjadi penyerangan yang diduga dilakukan kubu RBM terhadap keluarga OPM hingga delapan orang luka-luka. Sejumlah rumah dan kendaraan milik keluarga OPM mengalami kerusakan.
“Terdapat kerusakan 13 unit rumah, satu unit Resto Gracia, tujuh unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda enam, dan tujuh unit kendaraan roda dua,” ujarnya.
Jafar mengatakan, korban telah membuat laporan resmi kepada kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi dalam proses penyelidikan.
“Korban telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, laporan tersebut telah ditindaklanjuti, dan saat ini korban serta para saksi sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan mengusut perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jafar juga meminta kedua pihak yang bertikai menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
“Proses hukum akan berjalan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan,” katanya. (*)






