Infoseputarpati.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan bahwa dalam kasus ini, ada puluhan saksi yang diperiksa.
“Tujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat ini dalam proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Tujuh proyek yang ditangani yaitu pertama, rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Abdulrahman Moito-Dutulanaa dengan nilai kontrak Rp7,2 miliar dengan 35 saksi yang diperiksa.
Kedua, peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga dengan nilai kontrak Rp9,38 miliar. Ada 33 saksi yang diperiksa.
Ketiga, peningkatan Jalan Musa Kaluku-Bulila dengan nilai kontrak Rp6,45 miliar. Ada 35 saksi yang telah diperiksa.
Keempat, pemeliharaan Jalan AK Luneto-Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, dengan nilai kontrak Rp7,98 miliar dengan 30 saksi yang diperiksa.
Kelima, peningkatan Jalan Pone-Stain dan sekitarnya dengan nilai kontrak Rp9,28 miliar dengan 38 saksi yang diperiksa.
Keenam, Jalan Sukamakmur-Polohungo senilai Rp6,23 miliar dengan 32 saksi telah diperiksa, dan peningkatan Jalan Raja Wadipalapa-Bulila senilai Rp6,97 miliar dengan 39 saksi telah diperiksa.
“Untuk tujuh kasus yang anggarannya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, saat ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan, termasuk proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan Jalan Nani Wartabone, polisi menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus tujuh dugaan korupsi tersebut pun masih terus diusut. Sedangkan kerugian dari kasus tersebut masih dalam perhitungan dari BPK RI. (*)






