Infoseputarpati.com – Jajaran Polsek Kasihan berhasil mengungkap praktik penyimpanan miras tanpa izin di Outlet 23 yang berada di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (13/4/2026) malam.
Kegiatan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kapolres Bantul melalui Kasi Humas, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa penyebaran kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah, kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di lapangan oleh petugas.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan tanpa izin resmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas pengamanan seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, Bangunjiwo, yang diduga sebagai pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti. Selain itu, dua orang Saksi berinisial SD dan RAM juga ikut dimintai keterangan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 60 botol minuman keras yang terdiri dari berbagai jenis, di antaranya bir, anggur merah, anggur kolesom, anggur ketan hitam, dan bir bintang. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)






