Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BJB Cabang Banten, Kerugian Capai Rp8,7 Miliar

Infoseputarpati.com Kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten pada 2019 terungkap.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp8,7 miliar.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan, ada dua orang yang menjadi tersangka yaitu NF (37) dan BH alias BK (44).

NF merupakan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019. Sementara BH alias BK merupakan Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Kasus bermula dari BH alias BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.

Ada dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang direkayasa atau fiktif diantaranya legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit.

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujarnya.

BACA JUGA :   5 Pekerjaan Rumah Terbesar Pemerintahan Prabowo untuk Menangani Korupsi

Pengajuan kredit pun disetujui Rp9,4 miliar dan jangka waktu 12 bulan. NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, tetapi tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut diloloskan.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” ujarnya.

PT Aryando Sejahtera Abadi pun menarik dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total Rp7,387 miliar setelah fasilitas kredit tersebut disetujui.

Namun kewajiban pembayaran tak dilakukan hingga kredit dinyatakan macet atau Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.

Akhirnya tiga unit rumah yang menjadi agunan dilelang dengan nilai sekitar Rp2,65 miliar. Namun, hasil pelelangan tersebut belum mampu menutupi kerugian yang timbul.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan, NF diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK untuk memuluskan proses pencairan fasilitas kredit.

BACA JUGA :   Upaya Pencegahan Korupsi, KPK Beri Edukasi DPRD Pati

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kasus menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.702.482.852 atau sekitar Rp8,7 miliar.

NF dan BH alias BK pun dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *