Pati, Infoseputarpati.com – Terdapat 21 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Karangwotan Kecamatan Puncakwangi. Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 2016, ODGJ sendiri termasuk ke dalam penyandang disabilitas, yakni disabilitas mental.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan bahwa keberadaan ODGJ memang tidak menimbulkan keributan, namun sering kali mayarakat sekitar merasa terganggu. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk melakukan penanganan terhadap ODGJ tersebut.
“ODGJ ini memang tidak membuat onar atau keributan. Namun sebagian masyarakat merasa terganggu dengan kehadiran ODGJ disekitar mereka,” ujarnya.
Menurut keterangan seorang warga Pati bernama Erika, ada hal yang membuat keberadaan ODGJ meresahkan warga. Sering kali mereka dibiarkan berkeliaran oleh pihak keluarga tanpa pengawasan.
“Ada beberapa dari mereka (ODGJ) yang dibiarkan keluar rumah tanpa pengawasan. Yang semakin membuat resah kalau mereka berkeliaran sambil membawa barang-barang tajam, seperti pisau, gitu. Itu yang membuat orang takut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihak keluarga mungkin sempat berencana untuk membawa anggota keluarga pengidap ODGJ untuk berobat, namun biaya sering kali menjadi kendalanya.
Sementara itu, Eko Suwarno, selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Penanganan Bencana Alam dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menuturkan bahwa dinas telah menerima laporan terkait pasien ODGJ tersebut dari Kecamatan Pucakwangi.
“Kita dapat laporan dari Kecamatan Pucakwangi pada tanggal 4 Mei 2023 kemarin,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Dinsos telah melakukan penanganan dan pengobatan bagi para pasien ODGJ yang dilaporkan. (adv)