DPRD Pati akan Revisi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Pati, infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna terkait Persetujuan Usul Raperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Ruang Paripurna, Senin (4/7/2022).

Menurut Muhammadun selaku pimpinan rapat mengatakan jika usulan raperda ini berkaitan tentang perubahan peraturan daerah (perda) yang sebelumnya terkait masalah peredaran alkohol dan minuman keras (miras).

” Rapat Paripurna kali ini memang ditujukan untuk merubah perda yang sebelumnya tentang minuman beralkohol, ini dimaksudkan supaya menjadi pedoman saat pengambilan kebijakan perda ini, ” ucap Muhamadun yang juga merupakan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati selepas memimpin rapat paripurna.

Usulan perubahan raperda tersebut diprakasai oleh Komisi A yang beranggotakan 9 orang. Yang mengacu pada perda tentang peredaran miras di tahun 2002 yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2013.

Perda yang akan digodok oleh DPRD Kabupaten Pati ini, menurut Muhammadun adalah upaya melindungi kepentingan umum dan ketertiban masyarakat demi mencegah terjadinya tindak kekerasan di masyarakat serta kriminalitas dari dampak minuman beralkohol.

Ia juga mengatakan bahwa 38 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pati telah hadir dalam rapat tersebut, artinya kuorum telah terpenuhi secara mutlak.

Sebanyak 8 fraksi menyetujui perubahan perda pengendalian dan pengawasan miras tersebut. Mereka di antaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Demokrat, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), dan Fraksi Nasional Demokrat (NasDem).

Setelah diambil keputusan oleh pimpinan rapat. Rapat akan kembali digelar pada tanggal 11 Juli 2022 dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus).

” Semua fraksi intinya menyetujui untuk perubahan perda yang sebelumnya, dan nanti tanggal 11 Juli akan dibentuk pansus untuk kelanjutan perubahan ini, ” jelasnya.

Sebagai informasi, rapat tersebut juga dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pati, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). (*)

Sumber berita : DPRD Kab Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *