PA Pati Ungkap Harta Gono-Gini Kerap Dipermasalahankan Saat Perceraian

Pati, infoseputarpati.com – Kasus perceraian di Kabupaten Pati hingga bulan Agustus 2022 sangat tinggi. Pemicu terbesarnya adalah masalah ekonomi. Jika pasangan suami istri bercerai pasti tidak lepas dari harta gono-gini.

Sutiyo, Hakim Juru Bicara kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi langsung oleh infoseputarpati.com pada Kamis (25/8/2022). Ia menjelaskan bahwa harta gono-gini juga menjadi salah satu polemik ketika bercerai.

Kemudian Sutiyo juga memaparkan bahwa tak lama ini PA Pati menangani satu perkara terkait pembagian harta gono-gini dari pasangan suami istri yang bercerai dengan mempunyai tiga anak.

Yang mana menurut penjelasan Sutiyo, sebelum bercerai, pasangan suami istri ini mempunyai sebuah bidang tanah yang di atasnya dibangun rumah untuk ditempati.

“Pasca perceraian, harta itu belum dibagi. Si duda memberikan hartanya kepada anaknya yang pertama. Ia lupa kalau harta itu adalah harta gono-gini dengan istrinya,” ucap Sutiyo, Kamis (25/8/2022).

“Berdasarkan hukum Islam, orang yang akan menerima hibah itu harus menghadap ke pejabat publik, yaitu notaris. Tetapi salah satunya tidak hadir untuk qobul, padahal itu rukun yang harus terpenuhi,” sambungnya.

Bahkan, belum berakhirnya kasus tersebut, Sutiyo menerangkan bahwa anak kedua dan ketiga diusir dari rumah. Karena mempunyai hak yang sama atas hak waris, akhirnya mereka gugat ke PA.

“Karena merasa tidak pernah diberikan apapun, padahal ia juga mempunyai hak waris, akhirnya mereka gugat ke PA. Kita kabulkan dan sekarang masih proses banding,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *