Pati, infoseputarpati.com – Para Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Pati mengajukan perpanjangan masa jabatan Kades di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Juli tahun 2022 kemarin. Hal ini berkenaan dengan tidak puasnya para Kepala Desa (Kades), yang menduduki masa jabatan sebagai Kades selama 6 tahun dalam satu periode.
Menurut pengakuan dari Kades Semampir, Pramono menjelaskan, bahwa masa jabatan selama 6 tahun itu masih cukup riskan dengan konflik, maka dari itu dirinya bersama kawan-kawan Kades yang lain mengajukan perpanjangan masa jabatan di Kemendagri.
” Jabatan 6 tahun itu masih rawan dengan konflik antara pendukung, jadi sudah sewajarnya kita mengusulkan perpanjangan masa jabatan ke Kemendagri, ” ucap Pramono, saat ditemui langsung, Rabu (3/8/2022).
Di dalam usulannya, Perwakilan Kades dari Pati yang didampingi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, meminta supaya masa jabatannya bisa dikembalikan seperti dahulu kala, yaitu masa jabatan 8 tahun dengan 3 periode, atau 10 tahun dengan 2 periode.
” Alasan pengusulan ini juga agar para Kades bisa lebih fokus untuk menata program dan pembangunan yang ada di desa, dan menstabilkan antara pendukung yang jadi dan tidak jadi, sehingga desa bisa kondusif, ” jelas dia.
Dirinya juga mengaku bahwasannya usulan yang diajukan kepada Kemendagri bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan seluruh Kades yang ada di Indonesia.
” Hasil koordinasi dengan Dirjen Kemendagri melalui Ditjen Pemerintahan Desa Suharso, dan Ditjen Otda sangat merespon, bahkan Bupati Pati meski terlambat juga sudah memasukkan usulan jabatan 10 tahun 2 periode itu, ” paparnya.
Untuk diketahui, dari penjelasan Pramono, sesuai UU 99 nomor 22 jabatan Kades memang 5 tahun. Akan tetapi dengan adanya UU nomor 32 tahun 2004, itu menjadi 10 tahun, dan dengan adanya UU desa nomor 6 tahun 2014 jabatan kades menjadi 6 tahun.
” Jadi bicara soal UU jabatan atau aturan Kades sudah ada dasarnya, yang itu sudah tercover pada UU tahun 2004. Mari kita kawal sama-sama, karena dengan adanya UU Nomor 6 tahun 2014, itu bisa segera direvisi atau dicabut, ” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral