Kemenag Pati Tegaskan Tidak Mengakomodir Pernikahan Beda Agama

Pati, infoseputarpati.com – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pati, Moh Alimin menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pati tidak mengakomodir pelayanan pernikahan beda agama.

Seiring maraknya kabar viral perkawinan beda agama di Indonesia, Alimin mengatakan bahwa masyarakat harus diberi pemahaman terkait konsekuensi menikah dengan pasangan tidak seiman.

Negara memberikan aturan yang ketat dalam urusan pernikahan.  Pernikahan yang sah harus didasarkan hukum masing-masing agama.

Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974. Dalam Undang-undang tersebut, pada pasal 2 ayat (1) menyatakan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Artinya status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama dan tidak sah pula menurut undang-undang No. 1 tahun 1974.

“tidak bisa. Itu polemik, kita pemahamannya seperti itu. Kalau sekelompok orang punya pandangan berbeda kita sebagai lembaga negara punya regulasi,” katanya saat ditemui Mitrapsot.com kemarin, Jumat (24/6).

Ia menyebut, secara data hingga saat ini tidak ada pernikahan beda agama di Pati yang difasilitasi oleh Kemenag Pati.

Pihak Kemenag juga memberikan peraturan yang ketat kepada penghulu agar tidak memfasilitasi pernikahan beda agama, karena itu adalah perbuatan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *