Kemenag Pati Tegaskan Tidak Mengakomodir Pernikahan Beda Agama

Pati, infoseputarpati.com – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pati, Moh Alimin menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pati tidak mengakomodir pelayanan pernikahan beda agama.

Seiring maraknya kabar viral perkawinan beda agama di Indonesia, Alimin mengatakan bahwa masyarakat harus diberi pemahaman terkait konsekuensi menikah dengan pasangan tidak seiman.

Negara memberikan aturan yang ketat dalam urusan pernikahan.  Pernikahan yang sah harus didasarkan hukum masing-masing agama.

Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974. Dalam Undang-undang tersebut, pada pasal 2 ayat (1) menyatakan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Artinya status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama dan tidak sah pula menurut undang-undang No. 1 tahun 1974.

“tidak bisa. Itu polemik, kita pemahamannya seperti itu. Kalau sekelompok orang punya pandangan berbeda kita sebagai lembaga negara punya regulasi,” katanya saat ditemui Mitrapsot.com kemarin, Jumat (24/6).

Ia menyebut, secara data hingga saat ini tidak ada pernikahan beda agama di Pati yang difasilitasi oleh Kemenag Pati.

Pihak Kemenag juga memberikan peraturan yang ketat kepada penghulu agar tidak memfasilitasi pernikahan beda agama, karena itu adalah perbuatan ilegal.

“Harus syahadat. Sebelum syahadat ditanya dulu sungguhan atau tidak. Kalau betul meyakini dan mau mualaf silahkan. kalau untuk formalitas jangan,” katanya.

Alimin menilai pernikahan beda agama bukanlah hal yang baru. Meskipun Kemenag tidak mengakomodir pernikahan tersebut, pihaknya juga tidak melarang jika ada calon pengantin yang ingin menggunakan regulasi yang lain.

“Kemarin di Jawa Timur fenomena itu kan viral. Mungkin sebelumnya ada tapi yang muncul kan baru baru. Harus ada pemahaman yang benar , itu menurut kita tidak bisa. illegal aturan tidak boleh. di KUA yang dilayani yang satu agama. yang lain yang dilayani di catatan sipil,” tandas Alimin. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *