Pati, infoseputarpati.com – Bergulirnya wacana akan segera diterapkannya kebijakan penghapusan data kendaraan bagi STNK yang mati dua tahun, mendapatkan respon yang sangat baik dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Pati.
Saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pajak, Hadi Jatmiko mengatakan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, dirasa akan efektif untuk mencapai pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Oh iya tentu saja kami senang mas, karena secara otomatis itu akan menjadikan masyarakat untuk taat pajak, sehingga pendapatan PKB juga bisa tercapai,” katanya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com pada Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan pasti terkait dengan rencana penerapan kebijakan tersebut.
Namun, pihaknya berharap agar kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan dan disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga capaian target pajak kendaraan dapat segera terpenuhi.
Ia menjelaskan bahwa dimungkinkan tahun 2022, penghapusan data kendaraan bagi yang sudah mati 2 tahun akan diterapkan.
Hadi Jatmiko mengungkapkan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2021 pasal 84 dan pada 85 terkait dengan mekanisme penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak.
“Untuk pastinya belum ada info lebih lanjut mas, tapi kita berharap segera direalisasikan dan diterapkan. Sebagaimana Perpol no 7 tahun 2021 pasal 84/85 kalau ndak salah. Terkait mekanisme penghapusan yang sudah diatur juga,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral