PAW Sukolilo telah Dianggap Final oleh Pemkab Pati

Pati, infoseputarpati.com – Merespon surat keberatan terkait hasil penghitungan suara dalam pemilihan Kepala Desa PAW Desa/Kecamatan Sukolilo tertanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada Bupati Pati, Haryanto.  Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Pati, Imam Kartiko, menjelaskan bahwa hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sudah final.

” Pemilihan Kepala Desa/Kecamatan Sukolilo pada tanggal 23 Juli 2022 lalu, dinyatakan sudah menjadi keputusan final oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, ” ucap Imam Kartiko saat ditemui langsung di kantornya, tak lama ini.

Akan tetapi, terkait keberatan hasil Pilkades PAW tersebut pihaknya tidak mempermasalahkan. Karena sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 88 termasuk Perda nomor 8. Dijelaskan bahwa sejak penetapan calon terpilih diberikan ruang untuk mengajukan aduan yang disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

” Semestinya, dikoordinasikan terlebih dahulu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Kemudian, surat keberatan ini dibuat bukan dari calon yang bersangkutan, ” jelas Imam.

” Kok justru yang merasa keberatan saksi, bukan malah dari calon atas nama Ramli dengan nomor urut 1 yang ditujukan kepada pak Bupati. Nah tergantung dari beliau disponya seperti apa, ” sambungnya.

Lalu Imam menegaskan, ketika pihaknya turun nanti mereka akan diarahkan untuk mengajukan aduan ke Panwascam karena mekanismenya memang melalui Panwascam.

Dalam waktu tujuh hari, kata dia, Panwascam harus menjawab aduan keberatan pelaksanaan Pilkades PAW. Sementara itu jika dibutuhkan bisa koordinasi dan konsultasi dengan Panwaskab dalam waktu 30 hari selesai.

Namun, dirinya menjelaskan, bahwa dengan adanya aduan maupun sebaliknya, tidak akan mempengaruhi hasil pelaksanaan Pilkades yang telah berjalan.

” Di pasal selanjutnya, adanya aduan selesai atau tidak selesai tidak membatasi proses pelantikan, tetap jalan terus tidak mempengaruhi hasil, penetapan SK tetap jalan terus, ” tegasnya.

Pihaknya menambahkan bahwa terkait dengan kelebihan satu suara yang dipermasalahkan. Panitia sebelumnya telah memastikan kotak suara itu kosong. Dengan cara dibuka, lalu diperlihatkan ke calon maupun saksi calon bahwa memang kosong. Kemudian kotak suara akan ditutup dan disegel.

” Setelah selesai pencoblosan, akan disampaikan bahwa berapapun yang ada di kotak itu, maka itu lah hasilnya, yang ada di dalam kotak yang jadi patokan. Nah misalnya kelebihan satu (suara) itu sudah di luar kita lantaran bukan terjadi kesengajaan, ” tandasnya.

Sebagai informasi, surat keberatan dari hasil penghitungan suara Desa Sukolilo ini ditandatangani oleh 6 orang. Di antaranya adalah Joko Santosa selaku saksi, Bambang Sutrisno selaku saksi, Jaka Sukariyanto selaku relawan, Slamet Riyanto selaku relawan, Pranoto AB selaku relawan serta Darmo Kusmo selaku relawan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *