Pati, infoseputarpati.com – Berdasarkan perhitungan dari Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Pati, setidaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) plat merah di Pati mencapai Rp105.130.100.
Kepala Seksi (Kasi) Tata Usaha UPPD Samsat Kabupaten Pati, Noor Rohmah yang didampingi pejabat fungsional Andra Setiawan menjelaskan bahwa penugasan tersebut didominasi oleh kendaraan dinas kepala desa (kades) berupa sepeda motor.
“Kalau data ini Mas, itu total setelah kita jumlah ya memang di angka Rp105.130.100 itu. Secara kebanyakan itu berasal dari kendaraan dinas milik kades yang plat merah itu. Bahkan sekarang cenderung tidak tahu dimananya,” kata Andra Setiawan saat ditemui di kantor Samsat Pati pada Selasa (19/7/2022).
Data tersebut diambil dari kendaraan yang jatuh tempo mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2022 cut off per Maret 2022. Jumlah kendaraan sebanyak 550 unit.
“Untuk data ini kita ambil model cut off per Maret total ada 550 unit. Jadi kali Juni-Juli mungkin sudah ada yang dibayar. Dari tahun 2017 itu Rp2.513.500, kemudian tahun 2018 Rp6.666.500, lalu tahun 2019 total Rp16.599.000. Sedangkan tahun berikutnya terdapat Rp28.638.500 dan Rp50.752.600,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andra menerangkan jika data penunggakan cenderung selalu mengalami kenaikan. Jika pada tahun tersebut kendaraan sudah jatuh tempo, namun tidak ada upaya pembayaran, maka akan tetap terdata menjadi kendaraan yang tidak membayar pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral