Pati, infoseputarpati.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati mewajibkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pati harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut pemaparan Riyoso selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, hal tersebut diberlakukan supaya pelaku UMKM di Kabupaten Pati bisa terdata dan terdaftar di DPMPTSP Kabupaten Pati.
“NIB digunakan untuk mendata para pelaku UMKM di Kabupaten Pati yang nantinya jika pelaku UMKM membutuhkan permodalan, usahanya tersebut sudah mempunyai NIB dan mempermudah akses untuk pengajuaannya,” ucap Riyoso saat ditemui langsung di kantornya, Selasa (19/7/2022).
“Intinya itu Mas, bisa mempermudah akses masyarakat memperoleh perizinan usaha yang dimiliki masyarakat,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral