Pati, infoseputarpati.com – Mulai pekan ini kendaraan dinas atau plat merah di Kabupaten Pati dilarang menggunakan bahan bakar subsidi pemerintah, Pertalite dan Bio solar.
Hadi Santosa, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati mengatakan aturan ini berlaku untuk kendaraan jenis mobil dan motor yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Kecamatan dan Desa.
“Untuk bulan ini kendaran Dinas Pemerintah sudah tidak boleh menggunakan pertalite. Kalau umum masih boleh. untuk melindungi kuota Terkait penyaluran BBM tahunan,” ujar Hadi saat diwawancara infoseputarpati.com, Sabtu (2/7/22).
Namun ada pengecualian untuk kendaraan pelayanan publik esensial berplat merah seperti mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil tangki penyiram bunga.
Untuk menertibkan kebijakan in,i Pemkab setempat sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh SPBU se-Kabupaten Pati agar tidak melayani pembelian pertalite kepada kendaraan dinas.
Selain itu Pemkab juga akan melakukan pemeriksaan nota pembelian bahan bakar kendaraan dinas dalam setiap laporan anggaran secara berkala.
“Kalau untuk pengendalian harus ada nota kendaraan. Harus pertamax . Kendaraan dinas, motor desa. Pengendalian kita di dalam anggaran. Kita tidak boleh memakai pertalite pakai nota penjualan,” tutur Hadi.
Lebih lanjut, Hadi tidak menyebutkan sampai kapan kebijakan ini akan diberlakukan.
Seperti yang diterangkan di atas, kebijakan ini diambil dalam rangka mengamankan alokasi bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah pusat. Dengan harapan kuota BBM Subsidi tidak habis di pertengahan tahun.
Hadi menyebut tahun ini Kabupaten pati mendapatkan alokasi BBM Jenis bensin pertalite cukup besar yakni 42.229 kilo liter. Sementara untuk BBM Subsidi jenis bio solar alokasinya sebesar 83 ribu kilo liter.(*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral