Pati, infoseputarpati.com – Menindaklanjuti perkara Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang turut hanyut dalam kancah dunia perpolitikan. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati siap untuk mengagendakan berita acara pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan para Kades dan perangkatnya tersebut.
Imam Kartiko, selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Pati menegaskan bahwa, pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat Desa dan Kades yang masuk dalam dunia politik, bahkan menjadi pengurus partai politik adalah pelanggaran yang sangat berat.
Hal itu ia perjelas dengan Peraturan Bupati (Perbup) 56 yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2021, sudah tertera jelas dan gamblang, pada point itu menyebutkan, bahwa Kades dan Perangkat Desa dilarang mengikuti kampanye Presiden, Pilkada atau Pemilihan Legislatif (Pileg), termasuk sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).
” Kita buatkan berita acara pemeriksaan, dan akan dipanggil untuk klarifikasi dan setelah itu akan direkomendasi ke atasan. Karena ini dianggap pelanggaran berat, ” ucap Imam Kartiko saat ditemui langsung di kantornya, Kamis (30/6/2022).
Kemudian, dalam Perbup 56 tahun 2021 ia menjelaskan bahwa Perbud tersebut adalah penyempurnaan dari Perbup sebelumnya, hanya saja ada penambahan-penambahan, dan untuk larangan-larangan itu masih mengacu yang lama.
” Kades yang terlibat Parpol, harus punya pilihan mundur dari jabatannya sebagai Kades, karena untuk ancamannya sampai dipecat, ” tegas pria berambut cepak itu.
” Para Kades sebenarnya sudah memahami aturan itu, jadi tidak sepantasnya apabila melakukan pelanggaran, ” sambungnya.
Lanjut Mantan Sekretaris KPU itu mengaku apabila para Kades maupun perangkat Desa melakukan pelanggaran dengan terlibat politik atau masuk dalam Parpol, maka sesuai prosedur akan dipanggil untuk diklarifikasi lebih dulu.
” Jika sudah dilakukan pemeriksaan serta teguran sampai 3 kali dan tidak diindahkan, maka bisa pemberhentian sementara selama 3 bulan atau pemberhentian definitif, ” tandasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral