Pati, infoseputarpati.com – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) dilarang menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan saat ini, yang mana hampir kebanyakan perangkat desa dan Kadesnya turut berbondong-bondong masuk partai politik.
Imam Kartiko, selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Pati menjelaskan bahwa Kades dan perangkat desa agar tidak ada keterlibatan di dalam partai politik (Parpol). Karena hal tersebut bisa mendapatkan sanksi yang cukup tegas, bahkan bisa sampai diberhentikan (dipecat).
“Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2021, menjelaskan. Kades dan aparatur perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kepengurusan parpol,” ucap Imam saat ditemui langsung di kantornya, Kamis (30/6/2022).
“Bahkan pada poin tersebut juga menjelaskan mereka dilarang mengikuti kampanye Presiden, Pilkada atau Pemilihan Legeslatif (Pileg), apabila itu dilanggar maka dianggap sebagai pelanggaran berat,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sanksi yang akan didapatkan Kades dan perangkat desa yang masih berkecimpung di kanca perpolitikan. Tahapan pertama adalah pemeriksaan, lalu dilanjutkan teguran sampai 3 kali, jika semua itu tidak digubris, maka sanksi pemberhentian atau pemecatan akan diberikan kepada Kades maupun perangkat desanya.
“Untuk sanksinya sesuai tahapan yakni pemeriksaan, teguran sampai 3 kali, apabila tidak diindahkan maka bisa pemberhentian sementara selama 3 bulan atau pemberhentian definitif,” jelas lelaki bertubuh tegap itu.
Hal itu disampaikan supaya para aparatur desa tersebut bisa memahami dan membaca soal kewajiban dan larangan beserta aturan di dalam pemerintahan desa.
“Para Kades sebenarnya sudah memahami aturan itu, jadi tidak sepantasnya apabila melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral