Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Pasuruan, Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka

Infoseputarpati.com – Dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan, Jawa Timur Tahun Anggaran 2023-2025 terungkap.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan menetapkan Ketua KONI, GS dan Bendahara KONI, ACIB sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp481,7 juta.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono dilansir dari Kompas.

Kasus terungkap berawal dari adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah yang berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyelidikan pun dilakukan. Sebanyak 68 saksi diperiksa, terdiri dari pengurus harian, pengurus bidang, sekretariat KONI, Dinas terkait, hingga penyedia barang dan jasa.

“Penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara serta Ahli Auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan,” ujarnya.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan dua tersangka meliputi pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, hingga penggunaan stempel palsu untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

BACA JUGA :   Dugaan Peredaran Liquid Sintetis di Manado, Polisi Amankan Dua Tersangka

“Kami menemukan adanya pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, hingga penggunaan stempel palsu untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” terangnya.

Dua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 29 Oktober hingga 17 November 2026, untuk mendukung proses penyidikan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *