Dugaan Peredaran Liquid Sintetis di Manado, Polisi Amankan Dua Tersangka

Infoseputarpati.com – Dugaan peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung Pinaca di Kota Manado terungkap.

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yaitu MH (19) dan MS (22). Sejumlah barang bukti juga turut disita berupa cairan sintetis, perangkat vape, telepon genggam, dan uang tunai.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari dugaan peredaran liquid sintetis di kawasan Jalan TNI, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut melalui serangkaian penyelidikan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Endrastiawan.

Setelah penyelidikan, petugas mengamankan MH pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu botol liquid sintetis mengandung Pinaca dengan volume 6,65 mililiter, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.

BACA JUGA :   Dua Kasus Penganiayaan Terjadi di Semarang

Berdasarkan pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli liquid sintetis. Ia juga mengaku pernah menjual cairan tersebut kepada sejumlah orang dan membantu MS dalam transaksi senilai Rp800.000.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan MS di sebuah kamar Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol liquid sintetis mengandung Pinaca, perangkat Nixx berisi liquid sintetis, botol cairan sintetis lainnya, botol semprot yang diduga digunakan untuk mencampur cairan, satu botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

MS mengaku memperoleh liquid sintetis tersebut dari seseorang berinisial I melalui jasa pengiriman dari Jakarta. MS juga mengaku telah tujuh kali memesan barang tersebut kepada orang yang sama.

Penyidik telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, melakukan tes urine dengan hasil positif THC, serta mengirimkan barang bukti untuk menjalani pengujian di Laboratorium Forensik.

BACA JUGA :   Pencurian di Gudang Resto Malang, Pelaku Dua Sopir Perusahaan

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam materi penanganan perkara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *