Operasi Patuh Candi 2026 Digelar 26 Oktober – 8 November, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Infoseputarpati.com – Operasi Patuh Candi 2026 digelar mulai hari ini, 26 Oktober hingga 8 November 2026 atau berlangsung selama 14 hari.

Pelanggaran yang menjadi sasaran yaitu yang menyebabkan fatalitas korban kecelakaan seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, balap liar, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta pengendara di bawah umur.

Operasi akan digelar dengan mengedepankan edukasi, pencegahan pelanggaran, serta penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

“Kita lebih fokus ke pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas korban kecelakaan yang berat,” kata Direktur Lantas Polda Jateng, Kombes Muhammad Aldian dilansir dari Detik.

Pelanggaran lain yang menjadi sasaran yaitu melawan arus hingga bonceng tiga, pelanggaran di jalan tol seperti lampu belakang redup juga jadi sorotan.

“Contoh melawan arus terus nerobos traffic light, terus (tidak memakai) helm, bonceng tiga, knalpot brong dan sebagainya. Terus kalau di tol itu mungkin lampu yang tidak terang di belakang angkutan atau truk itu yang membahayakan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Harga LPG non Subsidi Turun hingga Rp9.000 per Tabung

“Jalan tol di Jawa Tengah ini lintas tengah utama penopang di Trans Jawa, itu keluhan masyarakat terhadap angkutan-angkutan truk khususnya yang berjalan pelan di lajur kanan, kemudian lampunya pada malam hari itu redup-redup tidak terlihat, itu sering data kita di laka itu tabrak belakang iru paling banyak karena tiba-tiba tidak terlihat kalau ada truk terus tabrak belakang itu fatalitasnya tinggi,” lanjutnya.

Penindakan akan dilakukan manual dan ETLE. Namun untuk pelanggaran kelengkapan surat hanya akan mendapat teguran.

“ETLE juga kita masih tetap dan penilangan manual juga ini dengan skala prioritas. Kalau tilang manual itu pelanggaran khusus yang yang berpotensi menyebabkan fatalitas korban yang lebih membahayakan pengendara lain maupun dirinya sendiri,” ujarnya.

“Kalau misalnya surat-surat ketinggalan, itu kita masih paling teguran simpatik. Ya surat-surat ketinggalan, belum bisa ditunjukkan, apalagi kita sudah punya Gigital Korlantasnkan bisa kalau kita udah terverifikasi Digital Korlantas itu bisa ditunjukkan di handphone, itu kita masih lebih persuasif,” lanjutnya. (*)

BACA JUGA :   Operasi Patuh Candi di Pati, Berlaku 10 hingga 23 Juli 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca