Empat Penjual Miras Ilegal di Jayapura Ditangkap

Infoseputarpati.com – Empat penjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Dari operasi tersebut, petugas juga menyita 97 botol dan kaleng miras ilegal berbagai merek. Operasi penindakan dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan Kelapa II, Jalan Sungai Hanyaan, dan Jalan Kali Hanyaan. Sebelum pelaksanaan operasi, personel terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi sebagai bagian dari persiapan dan pemetaan sasaran.

Kasatresnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak pidana serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan empat orang beserta barang bukti sebanyak 97 botol dan kaleng minuman keras berbagai merek,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya Anggur Api, Anggur Gold, Vodka Iceland, Atlas Anggur Leci, Arcadia, Anggur Merah, Jenever, Mansion House, Vodka Ceper, campuran bir, Stim, dan Whiskey Robinson.

BACA JUGA :   4 Program Bansos akan Dilanjutkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

“Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Karena itu, Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan terhadap para pelaku yang masih memperjualbelikan minuman keras ilegal,” tegasnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. Sementara itu, keempat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *