Infoseputarpati.com – Seorang sopir truk berinisial H (53) menyetubuhi remaja AN (18) warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten hingga hamil. Pelaku sudah diamankan pada Selasa (12/5/2026).
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi mengatakan bahwa kasus terungkap usai keluarga korban mengetahui korban sudah hamil delapan bulan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Klaten pada 21 April 2026.
“Untuk diketahuinya awal mulanya adalah karena korban itu sedang hamil sekitar 8 bulan dan diketahui oleh orang tuanya sehingga orang tuanya melaporkan kepada kita pada tanggal 21 April 2026,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya wilayah Kemalang tanpa perlawanan.
“Untuk tersangka itu diamankan di rumahnya tersangka yang ada di Kemalang tak lama setelah proses pembuatan laporan polisi. Dan pada saat pengangkapan juga tidak terjadi insiden ataupun perlawanan dari tersangka,” paparnya.
Aksi bejat itu dilakukan 15 kali selama 2025-2026 dengan lokasi di Kemalang, Rest Area Karangnongko, Rest Area Sleman DIY, dan Rest Area Kemalang.
Pelaku sendiri dekat dengan keluarga korban. Ia sering berkomunikasi dengan ayah korban masalah pekerjaan pengangkutan barang.
“Tersangka ini sering bersilaturahmi dengan ayah korban karena memang ada hubungan antara sopir dan juragan yang menjual komoditas tertentu yang sering diangkut oleh sopir tersebut,” paparnya.
Untuk melancarkan aksinya korban dirayu dengan uang jajan.
“Untuk modus operandinya adalah korban itu diberikan uang jajan oleh tersangka dan tersangka itu sangat mengenal dekat ayah dari korban,” jelasnya.
Barang bukti turut diamankan yaitu pakaian milik korban dan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. (*)






