Infoseputarpati.com – Delapan kasus narkoba di Klaten terungkap. Total tersangka yang diamankan mencapai 10 orang.
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu terjadi selama periode Juni hingga awal Juli 2026. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 8,88 gram.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Klaten selama satu bulan terakhir melalui delapan laporan polisi yang ditangani di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Klaten.
“Pada kesempatan sore hari ini kami melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan beberapa tindak pidana, salah satunya kasus narkotika. Selama periode bulan Juni 2026, Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap delapan kasus atau delapan laporan polisi dengan mengamankan total 10 tersangka,” ujarnya.
Dari delapan kasus tersebut, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 8,88 gram. Para tersangka diketahui memiliki peran sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika.
“Modus operandi para tersangka adalah memiliki narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kali ini adalah sabu,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Klaten karena peredarannya dapat merusak generasi muda sekaligus memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, pihaknya terus mengintensifkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Klaten.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak hanya menangkap pengguna dan pengedar, tetapi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)








