Toko Online Wajib Punya NIB, Mendag Pastikan Tak Terkait Pajak

Infoseputarpati.comTerkait toko online wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan tak terkait dengan pajak.

Kewajiban toko online memiliki NIB telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“NIB tidak ada hubungannya dengan pajak,” ujarnya dilansir dari Kompas.

NIB diwajibkan karena tekait dengan legalitas usaha. Sehingga para pelaku usaha didorong mengurus agar bisa mendapat fasilitas misalnya pembiayaan umkm.

NIB juga dimaksudkan untuk meyakinkan konsumen terhadap produk yang dijual.

“Kalau konsumen nggak percaya, ya kan enggak bisa jualan,” ujarnya.

Pengurusan NIB juga tak memerlukan biaya dan bisa diurus dengan cepat. Pemerintah pun memberikan waktu pelaku usaha online baru mengurus dalam 6 bulan. Sedangkan yang sudah lama diberi waktu 18 bulan.

“Ngurus NIB gratis dan gampang, semua cukup online. Itu kan sebentar saja selesai, 30 menit ya kalau sudah ini juga selesai,” tutur Busan.

“Jadi itu untuk mengembangkan bisnis teman-teman semua, UMKM khususnya, biar bisa berkembang lebih bagus,” paparnya. (*)

BACA JUGA :   Karyawan Michelin Hadapi Ancaman PHK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *