Infoseputarpati.com – Ribuan sabu dan ganja hasil operasi yang dilakukan pada Maret-Juli 2026 di Sulawesi Tenggara dimusnahkan.
Acara dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas), Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima kasus. Ada lima tersangka yang ditetapkan yaitu empat pria dan satu perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan,” paparnya.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra melakukan pengujian ulang sebelum barang bukti dimusnahkan. Hal itu untuk memastikan jenis dan kandungan di dalamnya.
Pemusnahan dilakukan dengan mesin incinerator milik Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Total berat barang bukti mencapai 5.453,6 gram, terdiri dari 3.337,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja.
“Manfaat dari pemusnahan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial,” ujarnya.
“Melalui pemusnahan ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” lanjutnya. (*)






