IRT di Pesawaran Tipu Pedagang hingga Rp40 Juta, Modus Jual Sembako Murah

Infoseputarpati.comIbu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pesawaran, Lampung menipu pedagang hingga Rp40 juta. Modus yang digunakan yaitu menjual sembako murah.

Korban merupakan pedagang sembako berinisial A (49) warga Desa Pesawaran.

“Penipuan ini menimpa korban berinisial A, 49 tahun, seorang pedagang sembako,” ujar Kapolsek Kedondong, AKP Bambang Priantoro dilansir dari Kompas.

Ia menyebut, pelaku berinisial IG (38) awalnya mendatangi korban dan menawarkan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir dengan harga di bawah harga pasaran.

“Korban ini sebenarnya pernah bertransaksi dengan pelaku, sehingga pada peristiwa terakhir itu dia percaya,” katanya.

Pada bulan Juni 2026, korban mentransfer uang bertahap ke rekening pelaku hingga mencapai Rp40 juta.

Namun pelaku tak mengirimkan pasokan minyak dan gula yang dipesan. Karena merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Kedondong.

Usai mendapat laporan, polisi pun melacak keberadaan tersangka. Pada Selasa siang (28/07/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, dan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA :   Sopir Truk Setubuhi Remaja 15 Kali hingga Hamil

Pelaku pun mengakui perbuatannya. Diketahui, uang yang diterima tidak dibelikan barang pesanan, namun untuk membayar utang pribadi serta memutar keuntungan kerja sama jual beli sembako dengan pihak lain.

Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *