Gubernur Jateng Bakal Kawal Aspirasi Nelayan Terkait Kenaikan Solar Subsidi

Infoseputarpati.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bakal mengawal aspirasi nelayan terkait kenaikan harga BBM solar nonsubsidi untuk kapal perikanan di atas 30 gross ton (GT) ke pemerintah pusat.

Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah bersama pelaku usaha perikanan dan perwakilan nelayan, di Semarang, Jumat (8/5/2026).

“Sudah kita terima terkait aspirasinya di seluruh Jawa Tengah. Mereka mewakili teman-teman yang kapalnya di atas 30 GT, di mana kapal itu menggunakan BBM nonsubsidi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, harga solar industri dari sebelumnya sekitar Rp13 ribu hingga Rp15 ribu per liter, naik menjadi Rp25 ribu sampai Rp30 ribu per liter.

“Sekarang hampir Rp30 ribu. Itu tentu sangat berat bagi mereka,” ujarnya.

Aspirasi yang disampaikan bakal diteruskan ke kementerian terkait.

“Semua aspirasinya kita tampung, kemudian kita akan bikin surat, kita kawal ke Kementerian KKP, kemudian ke Kementerian ESDM, kalau perlu ke Kementerian Keuangan, agar yang nonsubsidi juga mendapatkan relaksasi supaya mereka bisa melaut,” paparnya.

BACA JUGA :   Gubernur Jateng Minta Penanganan Bencana di Pemalang Dilakukan Komprehensif

Kenaikan harga tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha nelayan dan ekonomi masyarakat pesisir.

“Kalau nelayan sampai tidak bisa melaut, implikasinya sangat luas. Produksi ikan terganggu, harga ikan bisa naik, inflasi bisa terdampak, dan ekosistem ekonomi di kawasan pelabuhan juga ikut terganggu,” jelasnya.

Gubernur Jateng bakal bertemu pedagang ikan, asosiasi nelayan, dan pelaku usaha perikanan di Juwana Kabupaten Pati, untuk membahas mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan sektor perikanan tangkap.

Berdasarkan data, jumlah kapal perikanan aktif di Jawa Tengah dengan ukuran di atas 30 GT mencapai 2.224 unit. Kapal-kapal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan menggunakan BBM solar industri.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021, kapal maksimal 30 GT masih berhak memperoleh solar subsidi, sedangkan kapal di atas 30 GT diwajibkan menggunakan solar industri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *