Pati, Infoseputarpati.com – Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pembacokan terhadap dua remaja di Jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, Kayen Pati.
Mereka diantaranya SH (19), SY (19) dan seorang remaja berusia 16 th yang melakukan tindakan criminal terhadap IB (18) dan FF (14).
Dalam hal ini, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengatakan saat itu kedua korban tengah nongkrong di jalan piingir persawahan. Namun, tiba-tiba dari arah barat terdapat 3 orang mengemudikan motor berwarna hitam yang datang menghampiri korban.
“Setelah itu Ketiga tersangka mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban, ada warga setempat yang kebetulan melintas di TKP selanjutnya menolong korban dengan membawa Kedua Korban ke IGD RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan,” kata Kapolsek Kayen.
AKP Imam Basuki menyebut pihaknya langsung melakukan penyidikan setelah menerima laporan. Hingga pada akhirnya, ketiga tersangka ditangkap di Desa Sinom Widodo Kecamatan Tambakromo, Pati, pada hari Jumat (02/02/2024).
Adapun barang bukti yang turut diamankan dua buah celurit. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak junto pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
“Motif tersangka melakukan pembacokan karena korban dianggap melakukan pelecehan terhadap saudara perempuannya yang masih berstatus pelajar SMA kemudian mengajak pelaku lain melakukan aksinya,” tandasnya.