DPRD Pati Sebut Besaran CSR Diambil dari Keuntungan Bersih

Pati, Infoseputarpati.com – Persentase nominal Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dinilai bakal menurunkan iklim investasi di Kabupaten Pati.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Suwarno saat dimintai konfirmasi menyatakan kurang sepakat dengan dalih akan menghambat investor untuk menanamkan investasi atau pun mendirikan perusahaan di daerah.

“Besaran CSR yang dianggap menurunkan investasi tidak seratus persen benar. karena itu kan diambil dari keuntungan bersih. Bukan dari pendapatan kotor,” katanya baru-baru ini.

Ia mengaku, daerah yang pernah dikunjungi saat studi banding telah menetapkan Perda tentang CSR. Hanya Kabupaten Pati yang belum punya Perda tersebut.

Padahal, dana tersebut nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat terlebih di sekitar lingkungan perusahaan. Dana CSR yang dikeluarkan dari keuntungan bersih itu nantinya bisa dimanfaatkan sebagai imbal balik dalam banyak hal kegiatan, mulai dari kegiatan sosial, lingkungan, hingga infrastruktur umum.

“Beberapa daerah saat studi banding kami tanyakan sudah ada (Perda). CSR itu disumbangkan ke lingkungan pabrik atau perusahaan. Jadi masyarakat tidak hanya kena limbahnya saja, tetapi juga dapat merasakan keuntungan di sana, apakah untuk jalan, drainase, kesehatan,” tandasnya.

Sebagai informasi, usulan Raperda CSR masuk pembahasan sejak tahun 2022. Pembahasan sudah selesai di tingkat pemrakarsa dan telah diparipurnakan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Tetapi dari awal sampai sekarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersikeras tak mau melanjutkan pembahasan.

Mandeknya pembahasan itu karena Pemkab tak setuju penetapan besaran CSR perusahaan. Pemerintah berdalih jika besaran CSR yang ditentukan persentasenya, maka akan berimbas pada turunnya investasi yang akan masuk ke Kabupaten Pati. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *