Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa keberadaan perempuan sangat diperhitungkan di kancah duni.
Dalam hal ini, Warsiti mengatakan undang-undang yang mengatur terkait dengan kedudukan perempuan di dunia politik juga telah diberlakukan.
Wanita yang duduk di Komisi A tersebut menyebut undang-undang menyatakan perbandingan antaran laki-laki dan perempuan yang dimaksud adalah 70:30.
“Semoga wanita ke depan benar-benar di perhitungkan keberadaannya di kancah dunia. Dan sesuai dengan kehendak undang-undang dengan perbandingan 70 : 30. Untuk keberadaan wanita di Pati masih kurang diakui Mas,” aku Warsiti, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat diwawancara, Senin (8/3/2021).
Misalnya di pemilu, tentang kewajiban kuota 30 persen untuk caleg perempuan harusnya wajib dipenuhi demi mencapai demokrasi yang ideal.
Keterwakilan perempuan dalam politik juga sudah termuat dalam Undang-Undang (UU). Misalnya pada UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD.
Anggota DPRD yang juga aktif dalam pemberdayaan perempuan ini juga mengimbau kepada para wanita untuk sadar berpolitik dan perannya untuk bangsa dan negara.