Pati, Infoseputarpati.com – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suwarno mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial atau Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) masih mandek dalam pembahasan panitia khusus (pansus).
Hal ini terjadi karena belum ada titik temu antara kedua belah pihak yakni legislatif dan eksekutif. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pati belum sepakat terkait persenan nominal.
“Raperda CSR masih mandek dalam tingkatan pansus karena belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif soal minimal besaran CSR. Asalkan eksekutif bisa kompromi, itu sudah clear,” katanya belum lama ini.
Saat dipimpin Haryanto, lanjut dia, Pemkab Pati tidak menghendaki ada besaran minimal CSR. Sementara dewan menginginkan ada patokan nominal sebesar 1,5 persen dari penghasilan bersih perusahaan.
Ia berharap, dengan adanya pergantian kepemimpinan di Pemkab Pati, Raperda tersebut bisa kembali dilanjutkan. Tahapan Raperda CSR tinggal pembahasan pansus dan akan direncanakan bulan depan.
“Dengan adanya pergantian kepemimpinan, harapannya bisa di banmuskan lagi. Jadi perlu di jadwal ulang untuk pembahasan pansus bersama dengan Pemkab,” sambungnya.
Lebih lanjut, Suwarno menginginkan Raperda CSR bisa segera di tuntaskan. Sehingga tanggung jawab sosial dapat berjalan. Apalagi, Raperda tersebut telah diajukan sejak tahun lalu.
“Semoga dalam pembahasan kedepan Pemkab Pati sepakat dan sepaham. Dengan demikian CSR itu segera bisa di jalankan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat banyak,” tandasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami