Pati, infoseputarpati.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Wedarijaksa mengungkap kasus judi jenis angka atau nomor Togel Hongkong.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Ngurenrejo Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati pada hari Kamis (25/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pati AKP Pujiati mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pria bernama Su alias Ci (38) jualan angka atau nomor togel hongkong.
“Setelah dapat informasi, kami melakukan upaya paksa dan pada saat petugas datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Menurutnya, dari pelaku disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp52.000, lembar kertas rekapan catatan angka togel, satu buah handphone berisikan rekapan togel dan 15 lembar kertas karbon. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“HP berisi catatan angka togel dan uang dari pelanggan yang sudah beli togel, serta di TKP ditemukan dua lembar catatan angka togel dan kertas karbon. Selanjutnya barang bukti diamankan dan tersangka dibawa ke Kantor Polsek Wedarijaksa,” tegasnya.
Lebih lanjut, dasar yang digunakan untuk penangkapan terhadap pelaku yakni Laporan Polisi Nomor: LP/A/152/VIII/RESKRIM/POLSEK WEDARIJAKSA/POLRES PATI/POLDA JAWA TENGAH tanggal 25 Agustus 2022. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral